Bidang Sosial dan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial dan pemerintahan;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
e. penyiapan bsihan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
f. pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
g. fasilitasi pemberian rekomendasi penelitisin bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
h. pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
i. pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Sosial Pemerintahan
SUPINAH, S.Sos,MM
Pembina (IV/a)
196208301985082001
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas badan yang meliputi sosial dan budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa serta penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan.

KASUBID PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DAN PENGKAJIAN PERATURAN
NUNUK ANJARWATI, S Sos, M.Si
Pembina (IV/a)
196606021993022001
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang Sosial Dan Pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan.

KASUBID KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
EMY YANIASIH WISNANDARI,S Sos
Penata Tingkat (III/d)
196701011992032017
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang Sosial Dan Pemerintahan yang terkait dengan kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan desa.

KASUBID SOSIAL DAN BUDAYA
TRI HARYONO
Penata TIngkat (III/d)
196303011984031006
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang Sosial Dan Pemerintahan yang terkait sosial dan budaya.