Sekretariat mempimyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua imsur di lingkungan Badan Penelitin dan Pengembangan Daerah Kabupaten.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan;
b. pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dein pelaporan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan pengelolasm aset, serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah
Drs. WIJIANTO
Pembina Tingkat I(IV/B)
196207161983031017
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum, kepegawaian dan keuangan, serta program, evaluasi dan pelaporan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Sub Umum, Kepegawaian dan Keuangan
Siti Rahmawati
Penata Tingkat I(III/d)
196507021985082002
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan tugas bagian umum, kepegawaian dan keuangan yang meliputi pengelolaan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, kehumasan, kerumahtanggaan, menyusun rencana operasional, menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dalam rangka menunjang tugas sekretariat seuai peraturan yang berlaku.

Kasubbag Program Evaluasi dan Pelaporan
Rulli Hardhiyanti, S.Sos
Penata Tingkat I(III/d)
197204181992032005
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan tugas bagian Program Evaluasi dan Pelaporan meliputi pengumpulan dan mengolah data program dari masing-masing Bidang dan Sub Bidang dalam rangka penyusunan program pengembangan dan anggaran serta bahan kajian dan perumusan kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah