Bidang Inovasi dan Teknologi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penjnasunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
b. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
c. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
e. penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
f. penjdapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
g. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
i. pelaksanaan administrasi dan tata usaha; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kabid Inovasi Teknologi
Drs. HADI SUBOWO,MM
Pembina (IV/a)
196211071984121006
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan Sebagian tugas Badan yang meliputi Inovasi dan perkembangan teknologi, Difusi Inovasi dan penerapan teknologi serta diseminasi kelitbangan

KASUBBID INOVASI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Sri Ahmadi Suhartono, SP
Penata Tingkat (III/d)
197104201999031004
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas Bidang Inovasi dan Teknologi yang terkait dengan inovasi dan pengembangan teknologi

Kasubid Diseminasi
Misgimin, S Sos
Penata Tingkat (III/d)
196202021986031035
Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan Sebagian tugas di bidang Sub Bidang Diseminasi Kelitbangan yang terkait dengan diseminasi kelitbangan

KASUBBID DIFUSI INOVASI DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
SUHARTONO DWI WARNO,ST
Penata Tingkat (III/d)
197906182006041017
IkhtisarJabatan :
Memimpin dan melaksanakan sebagian tugas bidang inovasi dan teknologi yang terkait dengan difusi inovasi dan penerapan teknologi.