
Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan penelitan dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusiman kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
b. penyusiman perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan kabupaten;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan kabupaten;
d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah kabupaten;
e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten;
g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan kabupaten;
h. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah kabupaten; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.